Sejarah Kurma di Indonesia tidak bisa lepas dari sejarah Haji di Indonesia, jadi mari kita ikuti lebih dahulu sejarah pemberangkatan haji dan akan kita mulai pada tahun 1948 pemerintah Indonesia mengirimkan misi haji, yang terdiri dari K.R.H. Moh. Adnan, H. Ismail Banda, H. Saleh Suady dan H. Samsir Sutan Ameh, ke Makkah menghadap Raja Arab Saudi. Misi tersebur mendapat sambutan hangat dari Baginda Raja Ibnu Saud dan pada tahun itu juga bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan di Arafah. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah tersebut semakin mendorong ke arah penyelenggaraan haji yang lebih baik, sehingga calon jamaah haji yang berangkat tahun 1949 cukup banyak. Pada waktu itu jamaah haji berangkat memakai akomodasi kapal laut yang belum dikhususkan untuk perjalanan jauh dan waktu itu yang berhasil diberangkatkan oleh Pemerintah mencapai 9.892 orang, sedangkan yang wafat sebanyak 320 orang atau 3,23%-nya, sedangkan panitia yang dilibatkan guna membantu jamaah haji dalam bidang administrasi dan pengurusan di tanah suci sebanyak 27 orang, adapun tim kesehatan yang juga ikut diberangkatkan sebanyak 14 orang.
“Ibadah haji menggunakan kapal laut sejak jaman Belanda 1825 hingga 1979”
Melihat banyaknya jemaah haji yang wafat dan perjuangan yang berat maka pada tahun 1964 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 122 tahun 1964 yang berisi tentang upaya mengatasi pengangkutan jamaah haji yang menggunakan Kapal Laut dari Indonesia, dengan berdirinya PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayanan ibadah haji dengan kapal laut yang lebih memadai dan nyaman adapun armada kapal laut yang digunakan untuk pengangkutan jamaah haji antara lain KM. Gunung Jati, KM. Tjut Nyak Dien, KM. Ambulombo, KM. Pasific Abeto, KM. Belle Abetto, KM. Le Havre Abeto dan KM. La Grande Abeto dan Kapal laut untuk pengangkutan jamaah haji ini termasuk kapal laut yang memiliki keunggulan teknologi pada saat itu dan dapat berlayar untuk jangka waktu satu bulan yang sebelumnya bisa sampai 3 bulan.
Pada awal penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan oleh Penyelenggara Haji Indonesia (PHI) yang berada pada setiap Keresidenan atau Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangan selanjutnya, Badan Kongres Muslimin Indonesia (BKMI) mendirikan sebuah yayasan yang secara khusus menangani Ibadah Haji, yaitu Panitia Perbaikan Perjalanan Haji Indonesia (PPHI) yang diketuai oleh K.H.M. Sudjak. Kedudukan PPHI semakin kuat tatkala Menteri Agama mengeluarkan Surat Kementerian Agama RIS No. 3170 Tahun 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama RIS No. A. III/I/648 Tahun 1950 yang menunjuk PPHI sebagai lembaga yang sah di samping pemerintah untuk mengurus dan menyelenggarakan Ibadah Haji di Indonesia. Pada masa itu salah satu langkah penting pembenahan penyelenggaraan Ibadah Haji oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Agama adalah dialihkannya transportasi laut ke transportasi udara yang lebih modern agar mengurangi penderitaan jamaah haji apabila menaiki kapal laut yang penuh dengan bahaya. Pada masa tahun 1950-an tersebut penanganan haji secara langsung tidak dilakukan oleh Departemen Agama melainkan oleh Panitia Haji.
Pada tahun 1970 barulah Negara yang mulai melaksanakan ibadah haji secara nasional dan dengan keputusan tersebut rakyat senang karena merasa diperhatikan langsung oleh pemerintah. Dalam rangka mengefisienkan pelaksanaan penyelenggaraan haji, maka pada tahun tersebut biaya perjalanan ibadah haji ditetapkan oleh Presiden berdasarkan kriteria penggunaan transportasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1970, yaitu biaya perjalanan pesawat terbang sebesar Rp. 380.000, sedangkan berdikari sebesar Rp. 336.000. dan pada tahun 1974, Keputusan Presiden menetapkan biaya perjalanan ibadah haji berdikari sebesar Rp. 556.000, dan pesawat terbang sebesar Rp. 560.000. Pada waktu itu jumlah ibadah haji berdikari kapal laut sebanyak 15.396 orang dan pesawat udara sebanyak 53.752 orang.
Perubahan Perilaku
Ibadah haji menggunakan transportasi pesawat udara membawa perubahan saat kembali ketanah air dengan membawa buah tangan yang masih fresh yaitu “Buah Kurma”, yang dahulunya buah kurma dibawa untuk makanan pokok saat berlayar kembali ke Indonesia setelah ibadah haji menggunakan pesawat maka buah kurma menjadi buah tangan atau oleh-oleh.
“Ibadah Haji menggunakan pesawat udara dimulai pada tahun 1950 dan pulang membawa kurma”
Perjalanan ibadah haji memakai kapal laut yang memakan waktu 3 hingga 6 bulan cukup melelahkan dan merepotkan sehingga buah tangan berupa kurma pun tidak bisa disajikan untuk sanak keluarga di tanah air selain tidak fresh lagi juga kemungkinan besar sebagai pengganti makanan pokok saat kembali ke Indonesia, barulah setelah ibadah haji menggunakan pesawat kurma menjadi buah tangan yang wajib.
Pohon Kurma Berumur 50 tahun
Oleh-oleh berupa buah kurma yang dibawa saat pulang setelah menunaikan ibadah haji inilah yang mengawali adanya pohon-pohon kurma di Indonesia yang tentunya tidak sengaja tumbuh akibat biji sehabis makan buah kurma dan ternyata mengalami adaptasi terhadap lingkungan dan bisa tumbuh secara baik dan sehat. Analisa ini diperkuat dengan tanaman kurma yang tertua saat ini sudah berumur diatas 50-60 tahun yang masih tumbuh secara baik hingga saat ini.
“Penyebaran pohon kurma di Indonesia tidak ditemukan di Indonesia bagian timur”
Selain itu juga diperkuat ketika tahun 2017 diadakan pendataan kurma yang sudah berbuah di seluruh Indonesia dan didapat data bahwa penyebaran pohon kurma yang berbuah dan tumbuh di Indonesia sesuai dengan dimana saja keberangkatan ibadah haji dilakukan atau yang membawa kurma kering sebagai oleh-oleh, sebagai gambaran dari data tersebut bahwa kurma tumbuh hampir di seluruh pulau Sumatra, Jawa, Lombok, Kalimantan kecuali Kalimantan Tengah, Sulawesi hanya di bagian selatan. sedang maluku, Papua dan kepulauan setelah Lombok belum ditemukan pohon kurma.
Pohon Kurma Mulai Tumbuh Bersamaan Masuknya Buah Kurma di Indonesia
Sejak masuknya buah kurma maka banyak biji kurma yang bertebaran ditanah Indonesia dan terjadi seleksi alam dimana ada biji yang sprout dan tumbuh namun banyak pula yang membusuk dan terbuang, dan banyak pula yang tumbuh namun ditebang karena dianggap tidak dapat berbuah di Indonesia walaupun sebenarnya sudah berbunga namun tidak menjadi buah karena belum dipahaminya bahwa kurma ada jantan yang hanya berbunga lalu mengering sehingga dianggap bahwa pohon kurma tidak dapat berbuah di Indonesia yang kedua pohon kurma betina yang berbuah tapi mengalami triploid sehingga buahnya kecil dan rasanya tidak manis dan cenderung sepad sehingga sangat kencang anggapan bahwa kurma tidak cocok tumbuh di Indonesia.



